Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Peraturan ini mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari peraturan tersebut:
1. Definisi dan Tujuan BSAN
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah tata nilai, sikap, dan perilaku yang dibangun untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan warga sekolah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar kondusif yang mencakup:
- Pemenuhan kebutuhan spiritual: Kebebasan beribadah dan penyediaan sarana ibadah yang layak.
- Pelindungan fisik: Lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.
- Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural: Pemberian kesempatan setara untuk berpendapat serta penguatan dukungan emosional.
- Keadaban dan keamanan digital: Etika interaksi digital, literasi digital, dan pelindungan data pribadi.
2. Sasaran dan Cakupan Wilayah
- Sasaran: Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan.
- Wilayah: Mencakup lingkungan di dalam sekolah, lokasi kegiatan di luar sekolah, serta ruang digital yang terkait aktivitas pendidikan.
3. Penyelenggaraan BSAN
Penyelenggaraan dilakukan melalui beberapa langkah strategis:
- Penguatan Tata Kelola: Melakukan deteksi dini potensi gangguan keamanan secara rutin dan menyusun tata tertib serta kode etik.
- Edukasi: Dilaksanakan melalui penguatan kapasitas warga sekolah dan integrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
- Penguatan Peran: Pembagian tugas spesifik bagi Kepala Sekolah, Guru (seperti wali kelas dan guru BK), serta pelibatan aktif murid.
4. Respons dan Penanganan Pelanggaran
Pelanggaran terhadap BSAN ditangani berdasarkan jenisnya:
- Pelanggaran Tata Tertib/Kode Etik: Ditangani sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif yang mengutamakan pelindungan korban dan edukasi pelanggar.
- Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan: Ditindaklanjuti melalui mekanisme rujukan ke Kelompok Kerja (Pokja).
5. Kelompok Kerja (Pokja)
Pemerintah Daerah wajib membentuk Pokja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Tugas: Sosialisasi, fasilitasi peningkatan kapasitas guru, menerima laporan pelanggaran, serta melakukan verifikasi dan koordinasi penanganan.
- Struktur: Diketuai oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan berbagai perangkat daerah seperti bidang pendidikan, sosial, kesehatan, dan perlindungan anak.
6. Peran Pemangku Kepentingan
Penyelenggaraan BSAN melibatkan peran aktif dari:
- Orang Tua/Wali: Menyelaraskan pola asuh di rumah dengan pendidikan karakter di sekolah.
- Komite Sekolah: Memberikan pertimbangan kebijakan dan pengawasan.
- Masyarakat: Menjaga keamanan di sekitar sekolah.
- Media: Menyebarluaskan praktik baik dan melindungi identitas warga sekolah dalam pemberitaan.
7. Ketentuan Peralihan
Dengan berlakunya aturan ini, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan aturan lama dinyatakan berakhir masa tugasnya, namun tetap melanjutkan proses penanganan yang sedang berjalan hingga Pokja baru terbentuk.