Peraturan & Juknis

Publikasi - Peraturan & Juknis

Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026

Berikut adalah poin-poin penting dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyaluran tunjangan bagi Guru Non ASN:

1. Jenis dan Tujuan Tunjangan

  • Tunjangan Profesi: Diberikan kepada Guru Non ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

  • Tunjangan Khusus: Diberikan kepada Guru Non ASN sebagai kompensasi atas kesulitan hidup selama melaksanakan tugas di Daerah Khusus (daerah terpencil, bencana, atau darurat).

2. Persyaratan Utama Penerima Secara umum, guru harus memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki NUPTK dan tercatat aktif di Dapodik.

  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada instansi/satuan pendidikan lain.

  • Khusus Tunjangan Profesi, wajib memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

  • Khusus Tunjangan Khusus, wajib bertugas di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan Menteri.

3. Besaran Tunjangan

  • Bagi yang memiliki SK Inpassing/Penyetaraan: Besaran tunjangan adalah setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing tersebut setiap bulan.

  • Bagi yang belum memiliki SK Inpassing: Besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.

  • Tunjangan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Mekanisme dan Jadwal Penyaluran Tunjangan disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening bank penerima setiap bulan. Jadwal rutin bulanan adalah sebagai berikut:

  • Pembaruan data Dapodik: Paling lambat tanggal 10.

  • Sinkronisasi dan Verifikasi data: Paling lambat tanggal 13.

  • Validasi dan Penetapan penerima (SKTP/SKTK): Paling lambat tanggal 15.

  • Proses pengolahan data siap bayar: Paling lambat tanggal 20.

  • Penyaluran tunjangan: Dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan.

5. Penghentian Penyaluran Penyaluran tunjangan akan dihentikan apabila guru:

  • Meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun.

  • Tidak lagi berstatus Guru Non ASN (termasuk jika diangkat menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu).

  • Mengundurkan diri, sedang tugas belajar, atau dijatuhi pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap.

6. Kewajiban Pengembalian Guru yang terbukti menerima tunjangan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau terjadi kelebihan bayar wajib mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Pengembalian dilakukan melalui kode billing aplikasi SIMPONI setelah melapor ke Puslapdik.

Detail lengkap: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/peraturan-sekretaris-jenderal-kementerian-pendidikan-dasar-dan-menengah-nomor-2-tahun-2026-tentang-petunjuk-teknis-pengelolaan-penyaluran-tunjangan-profesi-dan-tunjangan-khusus-guru-bukan-aparatur-sipil-negara-tahun-anggaran-2026



0 Komentar