Peraturan & Juknis

Publikasi - Peraturan & Juknis

Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025

Berikut adalah rangkuman Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan 

1. Tujuan dan Sasaran

  • Tujuan: Mengoptimalkan kinerja untuk mencapai pendidikan bermutu dan menyelaraskan pengelolaan kinerja ASN dengan transformasi pembelajaran.
  • Sasaran: Pendidik (Guru, Pamong Belajar) dan Tenaga Kependidikan (Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Satuan Pendidikan) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Komponen Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan kinerja terdiri dari lima tahap utama:

  1. Pra-Perencanaan: Pemutakhiran data unit organisasi, data individu, dan penetapan tim kinerja.
  2. Perencanaan: Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui dialog kinerja antara pegawai dan Pejabat Penilai Kinerja (PPK). SKP harus ditetapkan paling lambat 31 Januari tahun berjalan.
  3. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan: Pendokumentasian kinerja selama setahun, pemberian umpan balik berkala, serta bimbingan atau konseling kinerja jika diperlukan.
  4. Penilaian: Evaluasi kinerja (periodik dan tahunan) dengan memberikan rating pada hasil kerja dan perilaku kerja (berdasarkan nilai-nilai BerAKHLAK).
  5. Tindak Lanjut: Pelaporan kinerja, pemeringkatan, dan pemberian penghargaan.

3. Pejabat Penilai Kinerja (PPK) & Tim Kinerja

  • PPK: Atasan langsung dari pendidik/tenaga kependidikan. Contohnya: Kepala Sekolah adalah PPK bagi Guru, dan Pengawas Sekolah dinilai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Administrator di Dinas Pendidikan.
  • Tim Kinerja: Dapat dibentuk untuk membantu tugas PPK dalam memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian.

4. Hasil Penilaian dan Konversi Angka Kredit

  • Predikat Kinerja: Sangat Baik, Baik, Cukup/Butuh Perbaikan, Kurang, atau Sangat Kurang.
  • Konversi: Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), predikat kinerja akan dikonversikan menjadi Angka Kredit Tahunan melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

5. Sistem Informasi

Pengelolaan kinerja difasilitasi melalui sistem informasi milik Kemendikdasmen yang terintegrasi dengan layanan kinerja BKN. Data dalam sistem yang terintegrasi ini bersifat final dan mengikat.




0 Komentar