Peraturan & Juknis
Publikasi - Peraturan & Juknis
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP):
1. Dasar dan Tujuan Pengelolaan
Tujuan: Menjamin hak akses pendidikan dan mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua murid.
Prinsip Pengelolaan: Dana harus dikelola berdasarkan lima prinsip utama: Fleksibel (sesuai kebutuhan), Efektif (mencapai tujuan), Efisien (hasil optimal dengan biaya minimal), Akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), dan Transparan (terbuka dan mengakomodir aspirasi).
2. Jenis-Jenis Dana BOSP
Dana BOSP dibagi menjadi tiga kategori utama, yang masing-masing terdiri dari jenis Reguler, Kinerja, dan Afirmasi:
Dana BOP PAUD: Untuk operasional satuan pendidikan anak usia dini.
Dana BOS: Untuk operasional pendidikan dasar (SD, SMP) dan menengah (SMA, SMK, SLB).
Dana BOP Kesetaraan: Untuk operasional pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
3. Persyaratan Penerima Dana
Secara umum, satuan pendidikan harus memenuhi syarat berikut untuk menerima dana:
Memiliki NPSN dan terdata di Aplikasi Dapodik.
Melakukan pemutakhiran data di Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Memiliki izin operasional (bagi satuan pendidikan swasta/masyarakat).
Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang sah.
Bukan merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
4. Komponen Penggunaan Dana (Reguler)
Dana BOSP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, di antaranya:
Penerimaan Murid Baru: Penggandaan formulir, publikasi, dan pendataan.
Pengembangan Perpustakaan: Merupakan komponen wajib dengan ketentuan minimal 5% untuk PAUD dan 10% untuk BOS/Kesetaraan dari total alokasi yang diterima untuk penyediaan buku.
Kegiatan Pembelajaran: Alat permainan edukatif, multimedia, dan pengembangan media pembelajaran berbasis TIK.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Maksimal penggunaan adalah 20% dari total alokasi yang diterima.
Pembayaran Honor:
Maksimal 40% untuk PAUD, Kesetaraan, dan BOS di sekolah swasta.
Maksimal 20% untuk BOS di sekolah negeri.
Guru penerima honor harus terdata di Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapat tunjangan profesi.
5. Larangan dalam Penggunaan Dana
Kepala Satuan Pendidikan dan tim pengelola dilarang melakukan hal-hal berikut:
Mentransfer dana ke rekening pribadi.
Meminjamkan dana kepada pihak lain atau membungakannya untuk kepentingan pribadi.
Membangun gedung atau ruangan baru.
Membeli instrumen investasi.
Membiayai kegiatan yang sudah dibiayai penuh oleh sumber lain (APBN/APBD).
Menjadi distributor atau pengecer buku/alat pendidikan kepada murid.
6. Mekanisme Pelaporan dan Sanksi
Laporan Realisasi: Harus disampaikan secara daring melalui aplikasi kementerian.
Batas Waktu: Tahap I paling lambat 31 Juli, dan laporan keseluruhan satu tahun paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Sanksi Keterlambatan: Jika laporan terlambat, akan dilakukan pengurangan penyaluran dana tahap berikutnya sebesar 2% hingga 4% tergantung durasi keterlambatan.
Penghentian Dana: Satuan pendidikan yang tidak mengirim laporan hingga batas waktu yang ditentukan (25 Juni atau 25 Oktober) tidak dapat menerima dana untuk tahap atau tahun berkenaan.
7. Tim Pengelola
Dana BOS dikelola oleh Tim BOS Sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah (Penanggung Jawab), Bendahara, dan anggota (guru, Komite Sekolah, dan orang tua murid).
Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) juga membentuk Tim Dana BOSP untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.