Peraturan & Juknis

Publikasi - Peraturan & Juknis

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP):

1. Dasar dan Tujuan Pengelolaan

  • Tujuan: Menjamin hak akses pendidikan dan mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua murid.

  • Prinsip Pengelolaan: Dana harus dikelola berdasarkan lima prinsip utama: Fleksibel (sesuai kebutuhan), Efektif (mencapai tujuan), Efisien (hasil optimal dengan biaya minimal), Akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), dan Transparan (terbuka dan mengakomodir aspirasi).

2. Jenis-Jenis Dana BOSP

Dana BOSP dibagi menjadi tiga kategori utama, yang masing-masing terdiri dari jenis Reguler, Kinerja, dan Afirmasi:

  • Dana BOP PAUD: Untuk operasional satuan pendidikan anak usia dini.

  • Dana BOS: Untuk operasional pendidikan dasar (SD, SMP) dan menengah (SMA, SMK, SLB).

  • Dana BOP Kesetaraan: Untuk operasional pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

3. Persyaratan Penerima Dana

Secara umum, satuan pendidikan harus memenuhi syarat berikut untuk menerima dana:

  • Memiliki NPSN dan terdata di Aplikasi Dapodik.

  • Melakukan pemutakhiran data di Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

  • Memiliki izin operasional (bagi satuan pendidikan swasta/masyarakat).

  • Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang sah.

  • Bukan merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

4. Komponen Penggunaan Dana (Reguler)

Dana BOSP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, di antaranya:

  • Penerimaan Murid Baru: Penggandaan formulir, publikasi, dan pendataan.

  • Pengembangan Perpustakaan: Merupakan komponen wajib dengan ketentuan minimal 5% untuk PAUD dan 10% untuk BOS/Kesetaraan dari total alokasi yang diterima untuk penyediaan buku.

  • Kegiatan Pembelajaran: Alat permainan edukatif, multimedia, dan pengembangan media pembelajaran berbasis TIK.

  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Maksimal penggunaan adalah 20% dari total alokasi yang diterima.

  • Pembayaran Honor:

    • Maksimal 40% untuk PAUD, Kesetaraan, dan BOS di sekolah swasta.

    • Maksimal 20% untuk BOS di sekolah negeri.

    • Guru penerima honor harus terdata di Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapat tunjangan profesi.

5. Larangan dalam Penggunaan Dana

Kepala Satuan Pendidikan dan tim pengelola dilarang melakukan hal-hal berikut:

  • Mentransfer dana ke rekening pribadi.

  • Meminjamkan dana kepada pihak lain atau membungakannya untuk kepentingan pribadi.

  • Membangun gedung atau ruangan baru.

  • Membeli instrumen investasi.

  • Membiayai kegiatan yang sudah dibiayai penuh oleh sumber lain (APBN/APBD).

  • Menjadi distributor atau pengecer buku/alat pendidikan kepada murid.

6. Mekanisme Pelaporan dan Sanksi

  • Laporan Realisasi: Harus disampaikan secara daring melalui aplikasi kementerian.

  • Batas Waktu: Tahap I paling lambat 31 Juli, dan laporan keseluruhan satu tahun paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

  • Sanksi Keterlambatan: Jika laporan terlambat, akan dilakukan pengurangan penyaluran dana tahap berikutnya sebesar 2% hingga 4% tergantung durasi keterlambatan.

  • Penghentian Dana: Satuan pendidikan yang tidak mengirim laporan hingga batas waktu yang ditentukan (25 Juni atau 25 Oktober) tidak dapat menerima dana untuk tahap atau tahun berkenaan.

7. Tim Pengelola



0 Komentar