Peraturan & Juknis

Publikasi - Peraturan & Juknis

SEB Pembelajaran Ramadan 2026: Fokus pada Karakter dan Pembatasan Tugas Mandiri

(SEB) tentang Panduan Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri guna mendukung penguatan sumber daya manusia yang sehat jasmani-rohani serta berkarakter sesuai visi Asta Cita.

Jadwal Pembelajaran dan Libur Lebaran Berdasarkan dokumen tersebut, rangkaian kegiatan pendidikan selama Ramadan akan dibagi dalam beberapa tahap. Pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, siswa diminta melaksanakan kegiatan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan (sekolah/madrasah) akan berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Pemerintah juga telah menetapkan libur bersama Idulfitri yang cukup panjang, yakni mulai 16 hingga 27 Maret 2026, sebelum akhirnya siswa kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.

Larangan Tugas Berat dan Penekanan Ibadah Satu poin penting dalam SEB ini adalah instruksi agar satuan pendidikan tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang menuntut biaya besar dan penggunaan internet intensif selama masa belajar mandiri. "Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua," bunyi petunjuk dalam edaran tersebut.

Sebagai gantinya, sekolah dianjurkan memperbanyak kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa. Untuk murid Muslim, disarankan mengadakan tadarus Al-Qur'an dan pesantren kilat, sementara bagi murid non-Muslim diberikan bimbingan rohani sesuai kepercayaan masing-masing. Selain itu, intensitas aktivitas fisik seperti pelajaran olahraga (PJOK) diminta untuk dikurangi selama bulan puasa.

Peran Vital Orang Tua dan Keamanan Anak Pemerintah juga memberikan imbauan khusus bagi orang tua untuk mendampingi anak dalam mempraktikkan "7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat". Orang tua diminta aktif mengawasi penggunaan gawai (screen time) dan memastikan anak terhindar dari konten negatif seperti kekerasan, judi online, hingga risiko pernikahan usia dini.

Untuk menjamin kenyamanan, sekolah diwajibkan menyediakan kanal pelaporan atau pengaduan bagi wali murid terkait keselamatan siswa selama masa libur.

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 ini telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Seluruh pemerintah daerah dan kantor wilayah kementerian terkait diinstruksikan untuk segera menyelaraskan waktu pelaksanaan di daerah masing-masing.




0 Komentar