Peraturan & Juknis
Publikasi - Peraturan & Juknis
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan aturan terbaru yang menggantikan standar proses sebelumnya untuk menyesuaikan dengan dinamika kurikulum dan kebutuhan satuan pendidikan saat ini.
Berikut adalah rangkuman poin-poin utama dari peraturan tersebut:
Standar Proses adalah kriteria minimal mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Tujuannya agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi Peserta Didik.
Pelaksanaan Standar Proses mencakup tiga tahapan penting:
Perencanaan Pembelajaran:
Disusun oleh pendidik dengan mempertimbangkan karakteristik murid dan lingkungan sekolah.
Minimal memuat: Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran.
Format perencanaan kini lebih fleksibel (tidak kaku/administratif berlebihan) agar fokus pada kualitas pengajaran.
Pelaksanaan Pembelajaran:
Dilakukan dengan suasana yang bermakna dan berpusat pada murid.
Guru wajib menciptakan interaksi yang sehat dan memberikan dukungan emosional kepada murid.
Mengintegrasikan penumbuhan karakter sesuai profil pelajar Pancasila.
Penilaian (Asesmen) Pembelajaran:
Berfokus pada umpan balik untuk perbaikan pembelajaran, bukan sekadar nilai angka.
Dilakukan secara formatif (selama proses) dan sumatif (akhir periode).
Dalam aturan baru ini, proses pembelajaran harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:
Berpusat pada Murid: Memperhatikan kesiapan, minat, dan kebutuhan belajar murid.
Konteks Lokal: Mengaitkan materi dengan lingkungan sekitar dan budaya lokal.
Inklusivitas: Menjamin setiap murid, termasuk yang berkebutuhan khusus, mendapatkan akses pembelajaran yang setara.
Peraturan ini mempertegas tugas kepemimpinan instruksional:
Kepala Sekolah: Bertanggung jawab memfasilitasi guru dalam menyusun rencana pembelajaran dan melakukan supervisi akademik yang bersifat membimbing (bukan menghukum).
Pengawas: Memberikan pendampingan kepada sekolah dalam mengevaluasi efektivitas proses pembelajaran berdasarkan data raport pendidikan.
Standar Proses ini memungkinkan pembelajaran tidak hanya terjadi di dalam kelas, tetapi juga melalui proyek (P5), kunjungan industri, atau pembelajaran berbasis masyarakat yang disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan sekolah.
Dibandingkan aturan lama, Permendikdasmen 1/2026 lebih menekankan pada substansi interaksi guru-murid dan fleksibilitas administrasi, sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk berinovasi di kelas daripada sekadar memenuhi dokumen formal.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, perencanaan pembelajaran kini dibuat lebih ramping dan esensial. Berikut adalah Check-list Kesesuaian RPP/Modul Ajar yang dapat digunakan guru untuk memastikan dokumen yang disusun sudah memenuhi kriteria minimal namun tetap berkualitas:
Berdasarkan Standar Proses Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026
Jangan Terjebak Administratif: Permendikdasmen 1/2026 menekankan bahwa RPP tidak harus berlembar-lembar. Yang terpenting adalah dokumen tersebut menjadi panduan nyata bagi Anda saat mengajar di kelas, bukan sekadar pajangan di map administrasi.
Fleksibilitas: Anda diperbolehkan mengubah langkah pembelajaran di tengah jalan jika saat pelaksanaan ternyata kondisi murid membutuhkan pendekatan yang berbeda.
Refleksi adalah Kunci: Standar terbaru sangat mementingkan bagian refleksi. Pastikan Anda mencatat apa yang berhasil dan apa yang perlu diperbaiki untuk pertemuan berikutnya.
Berikut adalah draf Modul Ajar yang dirancang agar singkat, padat, dan memenuhi kriteria Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026. Contoh ini mengambil topik IPAS untuk jenjang SD, namun strukturnya dapat diadaptasi untuk mata pelajaran apa pun.
A. Informasi Umum
Penyusun: [Nama Guru]
Jenjang/Kelas: SD / IV
Alokasi Waktu: 2 JP (2 x 35 Menit)
Materi: Transformasi Energi di Sekitar Kita
Profil Pelajar Pancasila: Bergotong royong, Bernalar Kritis.
B. Tujuan Pembelajaran (TP)
Melalui pengamatan benda di sekitar, murid mampu mengidentifikasi perubahan bentuk energi dengan tepat.
Melalui diskusi kelompok, murid mampu menganalisis manfaat transformasi energi dalam kehidupan sehari-hari.
C. Langkah-Langkah Pembelajaran
1. Pendahuluan (10 Menit)
Sapaan Ceria: Guru menyambut murid dengan tepuk semangat dan menanyakan perasaan mereka hari ini.
Apersepsi: Guru menunjukkan sebuah senter yang menyala.
Pertanyaan Pemantik: "Dari mana asal cahaya senter ini? Apa yang terjadi jika baterainya dicabut?"
2. Kegiatan Inti (50 Menit)
Orientasi (Diferensiasi Konten):
Murid mengamati berbagai benda yang disediakan guru (setrika, kipas angin, lilin, gitar).
Murid yang lebih suka visual menonton video pendek, sedangkan yang kinestetik langsung mencoba menggerakkan benda.
Eksplorasi (Berpusat pada Murid):
Murid dibagi ke dalam kelompok kecil (3-4 orang).
Tantangan: Setiap kelompok mencari 3 benda di lingkungan sekolah yang mengalami perubahan energi dan mencatatnya dalam tabel pengamatan sederhana.
Diskusi & Berbagi:
Kelompok mempresentasikan hasil temuannya di depan kelas (boleh melalui gambar, tulisan, atau peragaan langsung).
Guru memberikan penguatan dan meluruskan miskonsepsi (misal: energi tidak hilang, tapi berubah bentuk).
3. Penutup & Refleksi (10 Menit)
Kesimpulan: Murid dibimbing merangkum bahwa energi tidak dapat diciptakan, hanya bisa diubah bentuknya.
Refleksi Murid: "Apa satu hal baru yang paling membuatmu takjub hari ini?"
Refleksi Guru: Mencatat apakah semua murid terlibat aktif dan kelompok mana yang butuh pendampingan lebih pada pertemuan berikutnya.
D. Asesmen Pembelajaran
Asesmen Formatif (Selama Proses):
Observasi sikap saat kerja kelompok (Gotong royong).
Tanya jawab lisan selama eksplorasi (Bernalar kritis).
Asesmen Sumatif (Akhir Sesi):
Tiket Keluar (Exit Ticket): Murid menuliskan satu contoh perubahan energi yang ada di rumah mereka di atas kertas kecil sebelum meninggalkan kelas.
E. Media & Sumber Belajar
Benda nyata (Senter, Kipas, Gitar).
Video singkat "Energi di Sekitarku".
Lingkungan sekolah.
Efisiensi: Hanya berisi komponen esensial (Tujuan, Langkah, Asesmen).
Humanis: Mencakup unsur sapaan dan refleksi (selaras dengan SE Pagi Ceria).
Berpusat pada Murid: Menitikberatkan pada aktivitas eksplorasi murid, bukan ceramah guru.